Statistik dan Sistem Informasi
Bidang Sistem Informasi dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi
Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai
tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta
melaksanakan kegiatan Sistem Informasi dan Statistik. Untuk melaksanakan tersebut Kepala Bidang
Sistem Informasi dan Statistik mempunyai fungsi :
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen
yang terintegras
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan
kegiatan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah
daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen
yang terintegrasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan
kegiatan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah
daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan
aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria
- penyelenggaraan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi
- lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan
informasi e-government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang integrasi layanan publik dan
kepemerintahan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan
layanan spesifik TIK pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik,
spesifik & suplemen yang terintegrasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,
pelayanan publik dan kegiatan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi
e-government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik
TIK pemerintah daerah.
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen
yang terintegrasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan
kegiatan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah
daerah; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan
Berbasis Elektronik
Susunan Organisasi Bidang Persandian dan Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam
hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Persandian dan Statistik, dapat dibentuk
kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :